Kepanjangan narkoba yang sering disebut adalah "Narkotika dan Obat Berbahaya". Yang benar, narkoba adalah singkatan dari "Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya" . Dengan pertolongn dokter, banyak jenis narkoba besar manfaatnya untuk kesembuhan dan keselamatan manusia. Masalahnya, apabila narkoba itu disalahgunakan, bukan manfaat yang didapat, melainkan malapetaka. Jadi, yang harus diperangi adalah penyalahgunaannya, bukan narkobanya..
Banyak jenis narkotika dan psikotropika memberi manfaat yang besar bila digunakan dengan baik an benar dalam bidang kedokteran. Narkotika dan psikotropika dapat menyembuhkan banyak penyakit dan mengakhiri penderitaan Jasa narkotika dan psikotropika sangat besar dalam kehidupa di masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang. Tindakan operasi (pembedahan) yang dilakukan oleh dokter harus didahului dengan pembiusan. Padahal, obat bius tergolong narkotika. Orang yang mengalami stres dan gangguan jiwa diberi obat-obatan yang tergolong psikotropika oleh dokter agar dapat sembuh.
Dengan pengertian seperti itu, narkoba jelas tidak selalu berdampak buruk. Banyak jenis narkoba yang sangat bermanfaat dalam bidang kedokteran. Karenanya, sikap antinarkoba adalah keliru. Yang benar adalah penyalahgunaan narkoba, Jadi, yang kita perangi bukan narkoba melainkan penyalagunaannya.
#Salah Kaprah#
Pemerintah dan rakyat sudah terlanjur memberikan stempel negatif kepada kata narkoba, seolah-olah narkoba tidak berguna. Karena itu, di mana-mana banyak spanduk, poster, dan brosur yang berbunyi "Perangi Narkoba", "Basmi Narkoba", "Haramkan Narkoba", dan sebagainya. Banyak pemimpin dan pejabat yang menyerukan agar rakyat memusuhi narkoba, berperan melawan narkoba, jihad terhadap narkoba, dan sebagainya. Padahal sebagai besar narkoba bermanfaat.
Apabila kekeliruan itu dianggap benar karena terlanjur dibiasakan, kepanjangan narkoba harus diubah lagi menjadi :
"Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lain YANG DISALAHGUNAKAN"
Kata "yang disalahgunakan" memberikan pengertian bahwa narkoba itu tidak selalu bernotasi negatif. Dengan begitu, narkotika dan psikotropika yang digunakan dengan baik dan benar oleh dokter untuk mengobati pasiennya tidak termasuk narkoba. Yang diberi namalain NAPZA. Kepanjangan adalah Narkotika, Psikotropika, Zat adiktif lainnya.
#Jenis-Jenis Narkoba#
1.) Narkotika
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1997, jenis narkotika dibagi menjadi ke dalam 3 golongan.
Narkotika Golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya adalah ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain-lain.
Narkotika Golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah Petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol, dan lain-lain.
Narkotika Golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah kodein dan turunannya.
#Cara Pembuatan#
Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan ke dalam 3 golongan juga,
Narkotika Alami
Narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam). Contohnya : Ganja, Hasis, Koka, Opium. (pengertian dkk akan di post berikutnya).
Narkotika Semisintesis
Narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contohnya : Morfin, Kodein, Heroin, Kokain (ikut post berikutnya).
Narkotika Sintesis
Narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba (substitusi). Contohnya : Petidin, Methadon, Naltrexon (fungsi juga ikut post selanjutnya)
2.) Psikotropika
Zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokan ke dalam 4 golongan.
Golongan I adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya.
Golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Golongan III adalah psikotropika dengan daya adiktif sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Golongan IV adalah psikotropika dengan daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.
3.) Bahan Adiktif lainnya
Zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan.
a. Rokok
b. Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan
c. Thinner dan zat zat lain, seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin.
Next post ...... entah kapan ya :)
see you
Source : Book
0 komentar: